Penjelasan Kategori 2 KIP Kuliah SNBT, Berikut Syarat-syaratnya

Pahami syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2025 kategori 2 lewat SNBT, khusus untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS.

oleh Nurul Diva Diperbarui 23 Mar 2025, 17:31 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2025, 17:31 WIB
tips memilih jurusan kuliah
tips memilih jurusan kuliah ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Saat pendaftaran KIP Kuliah bersamaan dengan SNBT 2025 dibuka, muncul berbagai istilah yang wajib dipahami calon mahasiswa, salah satunya adalah pembagian peserta ke dalam kategori tertentu berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Dari keempat kategori yang ada, Kategori 2 KIP Kuliah menjadi salah satu yang cukup sering membingungkan karena berkaitan langsung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemahaman yang jelas mengenai siapa saja yang termasuk dalam Kategori 2 sangat penting karena status ini menentukan hak atas bantuan dana pendidikan dari pemerintah, termasuk pembebasan biaya kuliah dan tunjangan hidup selama masa studi. Seringkali siswa dan orang tua belum mengetahui bahwa terdaftar di DTKS menjadi pintu masuk utama untuk memperoleh status ini.

Mengutip laman Kemdiktisaintek dijelaskan bahwa KIP Kuliah dibagi menjadi empat kategori utama dan masing-masing memiliki kriteria yang berbeda. Untuk itu, memahami isi dari Kategori 2 secara rinci, mulai dari definisi, ketentuan, hingga persyaratannya, akan membantu calon mahasiswa dalam proses pendaftaran agar tidak kehilangan haknya sebagai penerima manfaat. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Minggu (23/3).

Promosi 1

Kategori 2 Diperuntukkan Bagi Peserta yang Masuk dalam DTKS

Kategori 2 KIP Kuliah secara khusus diberikan kepada calon mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola pemerintah.

DTKS merupakan basis data resmi yang mencakup individu atau keluarga yang terindikasi memiliki keterbatasan ekonomi dan menjadi sasaran bantuan sosial nasional, sehingga ketika seseorang telah terdaftar dalam DTKS, maka sistem secara otomatis akan mengklasifikasikan mereka dalam Kategori 2 pada saat mendaftar KIP Kuliah. Status dalam DTKS ini menjadi bukti administratif bahwa calon mahasiswa berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah dan membutuhkan dukungan biaya pendidikan, tanpa perlu tambahan dokumen seperti surat keterangan tidak mampu.

Dengan demikian, sistem seleksi KIP Kuliah menggunakan DTKS sebagai salah satu indikator utama untuk mempercepat proses validasi dan distribusi bantuan pendidikan kepada penerima manfaat dari Kategori 2 ini.

KIP Kuliah Dibagi Menjadi Empat Kategori Sesuai Kondisi Sosial Ekonomi

Dalam skema nasional KIP Kuliah, peserta akan masuk ke dalam Kategori 1, 2, 3, atau 4 tergantung latar belakang ekonomi, status bantuan, dan dokumen yang dimiliki.

  • Kategori 1 mencakup siswa yang sebelumnya telah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat menempuh pendidikan tingkat SMA atau sederajat, yang menandakan bahwa status penerima manfaat telah terverifikasi sejak sekolah.
  • Kategori 2 merujuk pada peserta yang masuk dalam DTKS sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
  • Kategori 3 berlaku untuk peserta yang masuk dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan posisi desil 1, 2, atau 3.
  • Kategori 4 merupakan kelompok peserta yang tidak masuk dalam ketiga kategori sebelumnya, tetapi menyerahkan informasi pendapatan orang tua beserta Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai dasar verifikasi ekonomi.

Tujuan Kategori KIP Kuliah untuk Menyesuaikan Besaran Bantuan

Pembagian kategori pada program KIP Kuliah bertujuan untuk menyesuaikan besaran dan jenis bantuan pendidikan yang diterima berdasarkan tingkat kebutuhan peserta. Setiap kategori memiliki kriteria yang mendasari pengalokasian bantuan seperti biaya pendidikan per semester dan tunjangan hidup bulanan yang diklasifikasikan per wilayah dan kelompok kebutuhan, sehingga pembagian ini bukan hanya untuk seleksi administratif, tetapi juga untuk efektivitas distribusi bantuan.

Besaran bantuan yang diterima oleh peserta dari Kategori 2 pun mengikuti aturan standar yang berlaku untuk kelompok keluarga penerima bantuan sosial dalam DTKS, yang diklasifikasikan berdasarkan pengeluaran dan status sosial ekonomi. Dengan sistem ini, pemerintah dapat mengarahkan dana secara tepat sasaran kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan tanpa membebani mereka dengan biaya tambahan.

Pendaftaran Kategori 2 Dilakukan Otomatis Berdasarkan Data DTKS

Calon peserta tidak perlu mendaftar secara manual ke Kategori 2, karena sistem akan mendeteksinya otomatis bila nama mereka masuk dalam database DTKS.

Sistem pendaftaran KIP Kuliah melalui laman resmi secara otomatis akan memverifikasi data yang diinput calon mahasiswa dan mencocokkannya dengan DTKS yang telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Kemensos dan BPS. Jika data keluarga calon peserta telah masuk dalam DTKS, maka status sebagai penerima Kategori 2 akan langsung muncul saat proses verifikasi akun dan dapat digunakan untuk mengakses bantuan KIP Kuliah jalur SNBT maupun jalur lainnya.

Dengan sistem otomatis ini, peserta cukup memastikan bahwa nama keluarga mereka tercantum dalam DTKS dan data tersebut sesuai dengan informasi yang dimasukkan saat registrasi di situs KIP-Kuliah.

Syarat Umum Pendaftaran KIP Kuliah yang Harus Dilengkapi

Selain termasuk dalam salah satu kategori, peserta tetap harus melengkapi syarat pendaftaran umum KIP Kuliah sesuai ketentuan dari Kemendikbudristek.

Syarat tersebut di antaranya adalah:

  • Status sebagai siswa lulusan tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya dari jenjang SMA/SMK/MA atau sederajat.
  • Memiliki potensi akademik yang baik, dan berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui dokumen resmi atau status dalam data sosial.
  • Pendaftar juga wajib mengisi biodata secara lengkap di laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan memastikan bahwa seluruh dokumen seperti Kartu Keluarga, NISN, dan dokumen penunjang lainnya telah diunggah sesuai format.
  • Kelengkapan dokumen akan menjadi faktor utama dalam proses verifikasi akhir, bahkan untuk peserta dari Kategori 2 sekalipun, agar bisa memperoleh hak bantuan pendidikan secara penuh dan tepat waktu.

Pertanyaan & Jawaban Seputar Kategori 2 KIP Kuliah (People Also Ask Google)

Apa itu Kategori 2 KIP Kuliah?

Kategori 2 adalah kelompok penerima KIP Kuliah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apakah harus mengajukan Kategori 2 secara manual?

Tidak, status Kategori 2 akan muncul otomatis jika peserta masuk DTKS.

Apa perbedaan Kategori 1 dan 2 di KIP Kuliah?

Kategori 1 untuk siswa penerima KIP SMA, sedangkan Kategori 2 untuk peserta dari keluarga dalam DTKS.

Apakah Kategori 2 mendapat bantuan penuh?

Ya, termasuk biaya pendidikan dan tunjangan hidup sesuai ketentuan wilayah dan kategori.

Apakah Kategori 2 bisa digunakan di jalur SNBT?

Ya, KIP Kuliah termasuk Kategori 2 berlaku untuk SNBT, SNBP, dan jalur mandiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya