Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsudin mengatakan, Revisi Undang-Undang Pemilu bisa saja tidak dilakukan pembahasan lanjutan dan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Hal itu terjadi, jika disepakati semua fraksi.
"Kalau semua fraksi menyepakati untuk men-drop dalam shortlist prolegnas tentu DPR akan mendrop," tutur Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Azis menjelaskan, pertimbangan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu, sebab situasi pandemi. Selain itu, menurut Azis, UU Pemilu yang disahkan tahun 2017 juga belum pernah dilaksanakan.
Advertisement
"Pertimbangan situasi pandemi dalam pembahasan dan UU 17 (tahun 2017) ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024," harap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menunggu Sikap Fraksi
Namun demikan, Azis mengaku masih menunggu suara dari tiap-tiap fraksi di DPR. Jika sepakat untuk tidak melanjutkan, maka pihaknya akan mengembalikan hal itu ke Badan Legislasi (Baleg).
"Jadi kita menunggu untuk drop shortlist dari Prolegnas, kita harus kembalikan lagi ke Baleg, Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," dia menandasi.
Advertisement