Kejagung Sita Aset Tanah, Ferrari, hingga Kapal di Kasus Korupsi Asabri

Penyitaan barang bukti tersebut milik tersangka Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat (HH) dan Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro (BTS).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Feb 2021, 19:32 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 22:26 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset terkait korupsi PT Asabri Persero, di antaranya satu kapal laut. (Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset terkait korupsi PT Asabri Persero, di antaranya satu kapal laut. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset terkait korupsi PT Asabri Persero. Baik itu ratusan hektare tanah hingga kapal laut.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penyitaan barang bukti tersebut milik tersangka Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat (HH) dan Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro (BTS).

"Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak," tutur Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Untuk barang bukti tersangka Heru Hidayat, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari F12 Berlinetta Nomor Polisi B15TRM beserta STNK, BPKB, dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan; satu unit kapal LNG Aquarius atas nama P Hanochem Shipping; dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan Kapal Barge atau Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.

 

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sita Tanah 194 Hektare

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sementara untuk barang bukti dari tersangka Benny Tjokro, penyidik menyita tanah seluas 194 hektare yang terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah, dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kemudian tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya