Komisi III DPR Sesalkan Penularan Covid-19 di Lapas Sukamiskin

Kemenkumham diminta segera melakukan revisi prosedur maupun kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 napi di Lapas Sukamiskin.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Feb 2021, 11:50 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2021, 11:50 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga 5 Februari 2021 lalu menunjukkan, terdapat 52 orang narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin, Bandung yang positif terpapar Covid-19. Hal ini menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Politikus Partai Nasdem itu menyayangkan penularan yang terjadi di antara para napi. Sahroni menilai, Kemenkumham harusnya lebih siap dalam melakukan tindakan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lapas.

“52 orang positif dalam satu lapas bukan angka yang sedikit. Sangat disayangkan hal seperti ini dapat terjadi, dan ini membuktikan bahwa Kemenkumham lengah dan belum maksimal serta tidak preventif dalam menekan penyebaran Covid-19 di dalam lapas” ujar Sahroni, Jumat (12/2/2021).

Sahroni juga meminta kepada Kemenkumham untuk segera melakukan revisi prosedur maupun kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 para napi di Lapas Sukamiskin.

Menurutnya, dengan mayoritas tahanan yang mungkin memiliki penyakit bawaan maupun usia yang sudah senja, sudah sewajarnya Kemenkumham meningkatkan protokol dan akses kesehatan bagi para napi.

“Kemenkumhamm harus segera memperbaiki prosedur dan peraturannya mengenai protokol kesehatan Covid-19 di Lapas, termasuk juga di Sukamiskin. Ingat walaupun napi, mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari pandemi, dan apapun alasannya, Kemenkumham tidak boleh lengah dalam memastikan hak-hak ini terpenuhi,” sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jangan Terjadi di Lapas Lain

Terakhir, Sahroni juga mengingatkan agar jangan sampai apa yang terjadi di Sukamiskin terjadi di lapas-lapas lain di tanah air.

“Jangan sampai terjadi lagi seperti ini, karena walau bagaimanapun, kita sebagai penegak hukum punya kewajiban untuk menghargai harkat dan derajat manusia. Ini yang terpenting,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya