Liputan6.com, Jakarta - Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin meminta Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) segera mencabut laporan yang menuduh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin tokoh radikal. Razikin menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum terkait tuduhan tersebut.
"PP Pemuda Muhammadiyah memberikan kesempatan kepada GAR ITB sebelum mengambil langkah-langkah hukum," kata Razikin dikutip dari siaran persnya, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga
Adapun GAR ITB melaporkan Din Syamsudin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dinilai menjadi tokoh radikal. Razikin menilai tuduhan tersebut telah mencederai nama Muhammadiyah.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
"Apa yang telah GAR ITB lakukan ini telah mencederai Prof Din dan keluarganya dan telah mencederai Muhammadiyah karena bagaimanapun Prof Din adalah mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah," ujarnya.
Menurut dia, selama ini Din Syamsuddin merupakan tokoh yang dikenal konsisten melakukan diplomasi perdamaian, toleransi dan persahabatan lintas iman dengan berbagai tokoh agama dunia. Tuduhan yang dilemparkan GAR ITB itu disebut dapat memicu kemarahan warga Muhamadiyah.
"Tuduhan terhadap Prof Din itu merupakan hal yang mengada-ngada dan langkah kelompok GAR ITB itu dapat memicu kemarahan warga Muhammadiyah secara keseluruhan," jelasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tuduhan Tak Berdasar
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti juga menyampaikan tudingan radikal kepada Din Syamsudin merupakan hal yang keliru. Mu'ti menganggap tudingan tersebut salah alamat.
Pasalnya sebagai orang dekat Din Syamsudin, dia melihat sosok yang juga tokoh Muhammadiyah itu merupakan seorang yang secara konsisten mendorong moderasi beragama.
"Tuduhan itu jelas tidak berdasar dan salah alamat. Saya mengenal dekat Pak Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan intern dan antar umat beragama baik di dalam maupun luar negeri. Pak Din adalah tokoh yang menggagas konsep Negara Pancasila Sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah di PP Muhammadiyah sampai akhirnya menjadi keputusan resmi Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makassar," papar Mu'ti saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (12/2/2021).
Hal itu menyusul laporan yang dibuat oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada laporan itu, pelapor menduga Din melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
Advertisement