Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berbeda menyikapi revisi UU ITE dan UU Pemilu.
Dia menuturkan, untuk UU ITE sampai hari ini belum dijadikan prioritas atau masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Meskipun, Irwan memprediksi itu akan dimasukkan ke dalam Prolegnas jika akhirnya disepakati untuk direvisi.
Baca Juga
Namun, hal ini berbeda dengan UU Pemilu yang sudah masuk Prolegnas namun minta ditarik kembali.
Advertisement
"Lalu apa pertimbangan presiden Jokowi menolak revisi UU Pemilu yang dianggap prioritas oleh DPR RI, dan kemudian justru mencoba mendorong isu UU ITE yang di DPR RI tidak menjadi pembahasan dalam Prolegnas Prioritas 2021," kata Irwan, Rabu (17/2/2021).
Dia enggan memprediksi ada apa dimaksud semua ini. Hanya mempertanyakan sikap Jokowi yang membedakan UU Pemilu dengan UU ITE. "Cuma kan boleh nanya. Karena faktanya, RUU Pemilu itu sudah disetujui Baleg untuk Prolegnas Prioritas tapi kok beliau tidak setuju? Dan malah konsen ke UU ITE yang justru di DPR tidak masuk prioritas," tutur Irwan.
Meski demikian, pihaknya setuju saja jika UU ITE tersebut direvisi. "Karena selama ini banyak sekali korban dari UU ITE ini, karena adanya kritik atau pernyataan yang berbeda dalam merespon kebijakan penguasa atau pemerintah," Kata Irwan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Istana Terkait UU Pemilu
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi UU Pemilu dan UU PIlkada, pasalnya dinilai kedua produk hukum tersebut dinilai baik.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya, ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).
Pemerintah, kata dia, melihat bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dengan sukses. Jika memang ada kekurangan dalam penerapannya, Pratikno mengatakan sebaiknya tidak perlu sampai merevisi UU Pemilu.
"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," jelas Pratikno.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement