Polisi Tangkap Fredy Kusnadi Terkait Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal

Penangkapan Fredy Kusnadi berdasarkan pengembangan dari laporan dari Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Feb 2021, 14:55 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 14:53 WIB
Dino Patti Djalal
Dino Patti Djalal saat melakukan wawancara khusus bersama Liputan6.com di Bengkel FPCI, Kuningan, Jakarta Selatan, 20 Maret 2019. (Liputan6.com/Afra Augesti)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya membekuk Fredy Kusnadi alias FK terkait dugaan keterlibatan dalam kelompok mafia tanah. Penangkapan FK berdasarkan pengembangan dari laporan dari Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.

"Khusus terkait dengan FK. Tadi pagi tim penyidik telah melakukan penegakkan hukum kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Jumat (19/2/2021).

Fadil menerangkan, Fredy Kusnadi diringkus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Fadil memastikan, penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Kami temukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan di kelompok mafia tanah tersebut," ujar dia.

Dino Patti Djalal sempat menuliskan kekecewaan terkait dibebaskan Fredy Kusnadi oleh pihak kepolisian. Padahal, menurut Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan penipuan transaksi pembelian tanah milik orangtuanya. Atas tuduhan itu, Dino Patti Djalal pun dipolisikan.

Dino Patti Djalal pun membeberkan tiga bukti Fredy terlibat sindikat mafia tanah. Pertama adalah video pengakuan tersangka kasus mafia tanah atas nama Sherly bahwa Fredy Kusnadi terlibat dalam kasus tersebut.

"Sherly yang sudah tertangkap oleh polisi. Saya apresiasi Sherly sudah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya terkait peran Fredy atas aksi penipuan rumah ibu saya," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bukti lainnya

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Bukti kedua yang telah diserahkan kepada polisi adalah rekam transfer Fredy sebesar Rp 320 juta. Itu merupakan sebagian dari data hasil pegadaian sertifikat rumah ke sebuah koperasi.

"Dari sana diuangkan sekitar Rp 4 atau 5 miliar. Bosnya mendapatkan mungkin sekitar Rp 1,7 miliar. Yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta. Jadi dibagi-bagi," kata Dino Patti Djalal.

Terakhir yakni bukti ketiga terkait keberadaan rumah di Jakarta yang hingga kini masih diusut pihak kepolisian. Sebab, informasi dari Badan Pertanahan Negara (BPN) bahwa sertifikatnya telah beralih ke Fredy Kusnadi.

"Jadi jelas nama Fredy ada di mana-mana," Dino menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya