Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono meminta Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 segera direvisi guna mengatasi masalah banjir, macet dan hunian bangunan.
"Ada tiga isu yang menjadi dasar revisi Perda RDTR di Jakarta. Integrasi transportasi, pengendalian banjir dan relokasi ke hunian vertikal," kata Nirowno kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Dia pun meminta DPRD untuk lebih sering memberikan pemahaman dan masukan ke masyarakat terkait banjir di Ibu Kota. Karena menurutnya, masih banyak warga yang tidak paham dengan RDTR itu sendiri.
Advertisement
Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki gambaran yang jelas, seperti apa kota yang layak huni dan memiliki penataan kota yang baik.
"Berbagai moda transportasi harus disusun saling terintegrasi. Baik milik Pemerintah Pusat ataupun daerah. Kemudian untuk banjir, warga bantaran kali direlokasi ke hunian vertikal yang layak atau diberikan ganti untung yang sesuai," kata Nirwono.
"Terkait sungai, diupayakan berfungsi maksimal untuk kapasitas aliran sungai, dan diperhatikan area penghijauan yang baik, untuk menahan turunnya permukaan tanah ataupun longsor. Pembenahan sungai baik itu normalisasi atau naturalisasi harus dijalankan," tambahnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Normalisasi Segera Diteruskan
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Jakarta Selatan, Yuke Yurike mendukung masukan Nirwono. Yuke juga mendorong Pemprov DKI Jakarta segera mengambil keputusan yang terbaik dalam proses dokumen revisi RDTR.
"Saya juga mendorong Pemprov DKI Jakarta melanjutkan normalisasi yang belum selesai, segera diteruskan program pembebasan lahan di trase yang sudah direncanakan untuk memperbesar kapasitas aliran air sungai," jelasnya.
Advertisement