Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik sejumlah pejabat pada Senin, 22 Februari 2021 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Salah satunya, Jokowi melantik Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Selain itu, dia juga melantik mantan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Advertisement
Jokowi pun melantik jajaran Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan-BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026.
Pengangkatan oleh Jokowi tersebut sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 37/P tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode 2021-2026.
"Bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti para anggota dewas dan direksi BPJS.
Selain itu, Jokowi juga melantik anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 di Istana Negara.
Berikut deretan pejabat yang dilantik Jokowi pada Senin, 22 Februari 2021 dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Anggota Ombudsman RI
Presiden Jokowi melantik anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 22 Februari 2021.
Keputusan sembilan anggota ombudsman tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 36B/2021 tentang Pengangkatan Anggota Ombudsman Periode 2021-2026.
Setelah membacakan keputusan, acara selanjutnya pengucapan sumpah atau janji para anggota Ombudsman.
"Demi Allah saya bersumpah untuk melaksanakan tugas secara langsung atau tidak langsung, saya akan mempertahankan dan setia kepada UUD 1945 bagi negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya bersumpah dengan tidak menjanjikan apapun atau memberikan apapun," sumpah anggota Ombudsman RI.
Adapun nama-nama anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 sebagai berikut:
1. Ketua: Mokh Najih
2. Wakil Ketua: Bobby Hamzar Rafinus
3. Dadan Suparjo Suharmawijaya (anggota Ombudsman RI)
4. Hery Susanto (anggota Ombudsman RI)
5. Indraza Marzuki Rais (anggota Ombudsman RI)
6. Jemsly Hutabarat (anggota Ombudsman RI)
7. Johanes Widijantoro (anggota Ombudsman RI)
8. Robertus Na Endi Jaweng (anggota Ombudsman RI)
9. Yeka Hendra Fatika (anggota Ombudsman RI)
Â
Advertisement
Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik jajaran Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan-BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026.
Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada pukul 11.30 WIB, Senin, 22 Februari 2021.
Pengangkatan oleh Jokowi tersebut sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 37/P tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode 2021-2026.
"Bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti para anggota dewas dan direksi BPJS.
Salah satu nama yang dilantik hari ini adalah mantan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Berikut daftar Jajaran Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan yang dilantik Jokowi:
Ketua: Achmad Yurianto (unsur pemerintah)
Anggota:
a. Regina Maria Wiwieng Handayani (unsur pemerintah)
b. Indra Yana (unsur pekerja)
c. Siruaya Utamawan (unsur pekerja)
d. Iftida Yasar (unsur pemberi kerja)
e. Inda Deryanne Hasman (unsur pemberi kerja)
f. Ibnu Naser Arrohimi (unsur tokoh masyarakat)
Â
Daftar Direksi:
1. Direktur Utama: Ali Ghufron Mukti
2. Direktur: Andi Afdal
3. Direktur: Arief Witjaksono Juwono Putro
4. Direktur: Edwin Aristiawan
5. Direktur: Lily Kresnowati
6. Direktur: Mahlil Ruby.
Â
Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Ketua: Muhammad Zuhri (unsur pemerintah)
Anggota:
a. Kushari Suprianto (unsur pemerintah)
b. Yayat Syariful Hidayat (unsur pekerja)
c. Agung Nugroho (unsur pekerja)
d. Subchan Gatot (unsur pemberi kerja)
e. Muhamad Adya Warman (unsur pemberi kerja)
f. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji (unsur tokoh masyarakat)
Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet?
Advertisement