Dilantik Besok, Bupati Semarang Terpilih Ngesti Nugraha Batal Diperiksa KPK

Ngesti bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Semarang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Feb 2021, 19:15 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 19:15 WIB
KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Semarang terpilih Ngesti Nugraha batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ngesti sejatinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, pada hari ini, Kamis (25/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ngesti telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang kepada tim penyidik. Hanya saja, Ali tak membeberkan alasan Ngesti tak memenuhi panggilan pada hari ini.

"Yang bersangkutan (Ngesti Nugraha) konfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Minta jadwal ulang," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Ngesti sejatinya bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Ngesti bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Semarang.

Ngesti sendiri direncanakan dilantik sebagai Bupati Semarang pada Jumat, 26 Februari 2021 besok. Ngesti akan dilantik di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Selain Ngesti, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Ihsan sudah memenuhi panggilan dan masih menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diduga Terima Rp 17 Miliar

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya