Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Veronica Moniaga, menyebut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK seperti pemberitaan di sejumlah media massa.
"Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan, melainkan dijemput secara baik di Rumah Jabatan Gubernur pada dini hari, ketika Beliau sedang beristirahat bersama keluarga," ujar Veronica dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Veronica mengklaim Gubernur Nurdin Abdullah tak tejaring OTT. Menurut Veronica, tak ada barang bukti atau tindakan suap menyuap saat Gubernur Nurdin diamankan tim penindakan KPK. Jadi, menurut Veronica, Gubernur Nurdin tak terjaring OTT, melainkan dijemput secara baik-baik.
Advertisement
"Meskipun belum mengetahui penyebab Bapak dijemput, sekali lagi secara baik, tapi Bapak Gubernur sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada," kata dia.
Menurut Veronica, saat tim penindakan KPK menyeret Nurdin untuk bertolak dari Sulawesi ke Jakarta, tim penindakan menyebut akan memeriksa Nurdin Abdullah sebagai saksi. Diketahui, sejauh ini KPK belum menetapkan tersangka dari OTT ini.
"Berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang, Bapak Gubernur saat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sedang Tidur Saat Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK. Dia diseret ke markas antirasuah bersama lima orang lainnya. Nurdin yang mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih ini mengaku sedang tidur saat ditangkap tim penindakan KPK.
"Saya lagi tidur, dijemput," ujar dia sebelum masuk lobi markas antirasuah, Sabtu (27/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB.
"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Advertisement