Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Mar 2021, 14:15 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 13:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan selamat kepada Nahdlatul Ulama (NU) di peringatan hari lahir (harlah) ke-95 salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut pada Sabtu, 30 Januari 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. Perpres ini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU).

Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menuai Pro dan Kontra

Ilustrasi – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menyita ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan liter miras lokal jenis ciu sebelum Ramadan 2019. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menyita ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan liter miras lokal jenis ciu sebelum Ramadan 2019. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut diperbolehkan investasi minuman miras (Miras).

Namun, ternyata peraturan ini dianggap sangat kontroversial. Sebagian besar masyarakat Indonesia bahkan menolak kehadiran aturan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya