Kabareskrim Polri Bakal Hentikan Kasus 6 Laskar FPI, Ini Alasannya

Agus mengatakan, pihaknya menjadikan enam laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mar 2021, 12:48 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 12:42 WIB
Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan akan menghentikan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Agus menyatakan bakal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus 6 laskar yang menjadi tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Penghentian penyidikan lantaran para tersangka sudah meninggal dunia.

"Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Agus mengatakan, pihaknya menjadikan enam laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap hukum.

"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.

Diketahui, Polri menetapkan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan anggota.

"Sudah ditetapkan tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menunggu Putusan Pengadilan

Menurut Andi, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan dalam pengusutan kasus tersebut. Yang pasti, keenam Laskar FPI itu dapat ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.

"Nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," kata Andi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya