Polri Tutup Kasus Penyerangan Laskar FPI ke Polisi di Tol Jakarta-Cikampek

Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Mar 2021, 14:35 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 14:35 WIB
Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Untuk itu, status tersangka enam Laskar FPI yang telah meninggal dunia itu tidak lagi berlaku di mata hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, prosedur penghentian kasus itu tertuang dalam Pasal 109 KUHP dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," tutur Argo dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, lanjut Argo, pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan unlawful killing yang dilakukan petugas dalam kasus penyerangan Laskar FPI itu. Ada tiga anggota dari jajaran Polda Metro Jaya yang kini berstatus terlapor.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Dihentikan

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan akan menghentikan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Agus menyatakan bakal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus 6 laskar yang menjadi tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Penghentian penyidikan lantaran para tersangka sudah meninggal dunia.

"Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Agus mengatakan, pihaknya menjadikan enam laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap hukum.

"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya