6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Mahfud Md: Itu Konstruksi Hukum

Menko Polhukam Mahfud Md menyadari banyak orang yang nyinyir terhadap penetapan enam laskar FPI sebagai tersangka, meski mereka telah meninggal dunia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mar 2021, 15:44 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 15:44 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyadari banyak orang yang nyinyir terhadap penetapan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka, meski mereka telah meninggal dunia. Dia mengatakan penetapan tersangka itu merupakan konstruksi hukum.

"Ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka? Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM, laskar FPI itu memancing kepolisian melakukan tindakan kekerasan. Bahkan, ada bukti mereka membawa senjata, proyektil, hingga nomor telepon orang yang memberi perintah kepada laskar FPI untuk melakukan penyerangan.

"Oleh karena sekarang 6 orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka, dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu dia tersangka karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," kata Mahfud.

Kemudian, kepolisian menelusuri pelaku yang menewaskan enam laskar FPI. Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan tiga anggota Polri yang diduga sebagai pelaku penembakan.

"Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang umum disebut SP3," ujar Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Perlu SP3, Otomatis Gugur

Menurut Mahfud, pihak kepolisian tak perlu menerbitkan SP3 terkait status tersangka enam laskar FPI. Mahfud menyebut status tersangka enam laskar FPI ini otomatis gugur karena sudah meninggal dunia.

"Itu cukup dinyatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undanf bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. Cukup, selesai. Perkaranya gugur," ucapnya.

Dia memastikan pemerintah akan terus mengusut pelaku pembunuhan enam laskar FPI. Mahfud pun meminta semua pihak yang memiliki bukti-bukti terkait kasus tersebut menyerahkannya kepada polisi, kejaksaan, atau Komnas HAM.

"Kita minta TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan melalui Komnas HAM, kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan. Sampaikan disana. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," tutur Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya