Liputan6.com, Jakarta - Polisi menaikkan status penanganan kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil dari pada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Menurut Rusdi, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus meninggalnya laskar FPI. Sejauh ini tiga anggota polisi itu masih berstatus terlapor.
Advertisement
"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka," jelas dia.
Rusdi memastikan, pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan pekara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," Rusdi menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Penembakan Laskar FPI
Merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.
Dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi baku tembak antara anggota FPI dengan aparat kepolisian.
Sedangkan empat lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI.
Komnas HAM kemudian meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.
Komnas HAM menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tapi bukan mendahulukan penyidikan terhadap dugaan unlawfull killing, Bareskrim Polri justru menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka atas tuduhan penyerangan terhadap anggota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, status tersangka yang disandang enam anggota FPI bagian dari pertanggungjawaban hukum.
"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Meski demikian, polisi segera menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) lantaran tersangka meninggal dunia.
"Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," ucap dia.
Advertisement
Laporan internal polisi
Sementara itu, penyidikan dugaan unlawful killing baru dimulai berdasarkan laporan yang dibuat Internal kepolisian. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan penyelidikan tersebut salah satunya untuk menindaklanjut rekomendasi Komnas HAM.
"Saat ini masih diproses," kata dia di Mabes Polri, Kamis (4/3/2021).
Ramadhan menyebut, terlapornya adalah tiga orang anggota Polri. Dia menyebut saat ini statusnya sudah dibebas tugaskan.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya. Statusnya masih terlapor," ucap dia.
Ramadhan tak berbicara banyak terkait tiga terlapor tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami pelanggaranya yang dilakukan.
"Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum," tandas dia.