Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka Korupsi PT Asabri Seluas 3 Juta Meter Persegi

Dengan penyitaan aset kali ini, dia menyebutkan, maka total keseluruhan bidang Tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2021, 22:23 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 21:00 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus memburu aset dari para tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Salah satunya aset milik Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (BTS) yang tanahnya kembali disita.

"Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Rabu (10/3/2021).

Dengan penyitaan aset kali ini, dia menyebutkan, maka total keseluruhan bidang Tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi.

Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, Kejagung telah menyita beberapa aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BTS diantaranya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 meter persegi.

Kemudian, 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi, serta 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.

Selebihnya, penyitaan sebidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut juga telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujar Leonard.

"Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," sambungnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Status Perkara Benny

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

"Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asabri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (6/3).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil ekspose dari Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan menetapkan tersangka TPPU atas predicate crime terhadap perkara dugaan korupsi Asabri yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp 23,73 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya