27 Preman Disewa Pengacara untuk Kuasai Lahan Warga di Bungur Jakarta Pusat

27 orang preman dari dua kelompok berbeda mencoba menguasai lahan milik warga di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. 9 Orang sudah ditangkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mar 2021, 14:22 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2021, 14:22 WIB
Preman dan pengacara AD yang terlibat kasus mafia tanah ditangkap Polres Jakarta Pusat
Preman dan pengacara AD yang terlibat kasus mafia tanah ditangkap Polres Jakarta Pusat. (dok Humas Polres Jakpus)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas kelompok preman yang disewa oleh mafia tanah untuk mengintimidasi warga. Salah satu kasus yang tengah diusut adalah penyerobotan lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, 27 orang preman dari dua kelompok berbeda mencoba menguasai lahan milik warga di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Delapan orang di antaranya telah ditangkap dan menyandang status sebagai tersangka.

"27 orang sudah teridentifikasi identitasnya, memang yang kita amankan sekarang baru 9 orang." Kata dia dalam keteranganya, Kamis (11/3/2021).

Setyo menegaskan, Satreskrim Polres Metro Jakpus tidak menolerir segala bentuk tindakan premanisme, termasuk dalam kasus dugaan mafia tanah. Siapapun yang bersalah akan diseret ke meja hijau. Sebagaimana arahan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi agar wilayah Jakarta Pusat Zero Premanisme.

"Kami akan berlaku tegas. Bapak Kapolres sudah menetapkan bahwa di Jakpus tidak ada lagi premanisme. Jadi beliau berkomitmen untuk menindak segala bentuk premanisme yang ada di wilayah Jakpus," ucap dia.

 

Diperintahkan Pengacara

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyampaikan 27 orang preman diperintahkan oleh seorang pengacara berinisial AD untuk menduduki lahan dan mengintimidasi warga.

Keterangan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan delapan orang preman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di mana yang bersangkutan (pengacara inisial AD) yang menggerakkan sekitar 27 orang untuk mengintimidasi warga, memasang seng pembatas, kemudian melakukan penutupan akses jalan, memasang spanduk ataupun plang yang isinya bahwasannya tanah tersebut milik orang yang mengakui area tersebut," papar Burhanuddin.

Sebelumnya, Satreksrim Polres Metro Jakpus menahan sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorangnya diantaranya yakni AD berprofesi sebagai penasihat hukum.

Sementara sisanya adalah preman yang dibayar Rp 150 ribu per-orang setiap harinya oleh penasihat hukum inisial AD untuk menguasai lahan.

Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya