Menkes Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Bisa Digunakan untuk Syarat Bepergian

Menteri Kesehatan Budi Gunakin Sadikin menegaskan, bahwa menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 untuk berpergian ke luar kota belum boleh dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2021, 18:47 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 18:47 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meninjau pusat vaksinasi di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) pada 28 Februari 2021, yang didirikan atas kerjasama Grab dan Good Doctor. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunakin Sadikin menegaskan, bahwa menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 untuk berpergian ke luar kota belum boleh dilakukan. Orang yang ingin bepergian masih harus menunjukkan hasil tes Covid-19.

Hal itu disampaikan Budi dalam rapat bersama komisi IX DPR, Senin (15/3/2021). Awalnya, Budi ditanyakan anggota Komisi IX Fraksi PAN, Ashabul Kahfi yang mengaku anaknya bisa ke luar kota naik pesawat saat menunjukkan sertifikat vaksin.

"Ini yang sudah vaksin Covid-19 dia cukup memperlihatkan sertifikat di bandara tanpa harus memperlihatkan lagi surat keterangan antigen atau PCR, jadi bisa terbang, ini bukan cerita karena ini anak saya," ungkapnya dalam ruang rapat komisi IX, Senin (15/3/2021).

"Karena kemarin di Cengkareng dia mau pulang dia perlihatkan (sertifikat) itu aman dia terbang (naik pesawat) pak," sambungnya.

Dengan itu, Ashabul meminta penegasan kepada pemerintah apakah dibolehkan hanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 masyarakat bisa plesiran ke luar kota.

"Mungkin perlu ada penegasan ya, Minggu lalu waktu saya terbang sama anak saya, anak saya tidak dipersyaratkan lagi keterangan surat antigen, cukup dengan sertifikat itu," ucapnya.

"Kalau memang boleh, yaudah gakpapa, tapi kalau enggak ya kita tegas saja, bahwa nanti kita capai 30 persen (vaksinasi di Indonesia) baru bisa digunakan (sertifikat vaksin) gitu," tambah dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Masih Ditentang Epidemiolog

Merespons itu, Menkes Budi menjelaskan bahwa syarat sertifikat vaksin untuk ke luar kota masih jadi perdebatan. Para epidemiologi pun belum setuju mengenai syarat itu.

"Itu yang sampai sekarang memang para epidemiolog belum merasa cocok dengan itu," kata Budi.

Budi menekankan, hingga sekarang masyarakat masih harus menunjukkan hasil tes corona. Sedangkan, untuk ke luar kota dengan hanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bisa dilakukan.

"Belum bisa, sampai sekarang belum bisa," ucap Budi. 

Reporter: Genan

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya