Dukung KPK Usut Korupsi Bansos Covid-19, GMNI Minta Pihak yang Terlibat Ditangkap

Langkah KPK yang selama ini berhasil menjerat para pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi dana Bansos Covid-19 menunjukkan bentuk keseriusan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mar 2021, 15:36 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 15:36 WIB
KPK Beberkan Kronologis Korupsi Dana Bansos COVID-19
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Korupsi dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara membuat geram masyarakat. Dukungan pun mengalir untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mengusut tuntas perkara tersebut.

Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia (GMNI) turut mendukung perjuangan KPK dalam menangkap seluruh pihak yang terlibat korupsi dana bansos Covid-19.

"Dukung langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi dana bansos di Kemensos yang saat ini sedang bergulir. Masyarakat menaruh harapan besar pada KPK untuk mengungkap para pelaku yang terlibat agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," tutur Sekjen GMNI Sujahri Somar dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Sujahri mengatakan, langkah KPK yang selama ini berhasil menjerat para pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 menunjukkan bentuk keseriusan.

"Kita berharap agar langkah KPK tidak hanya berhenti sampai di sini dalam mengungkap pelaku korupsi bansos ini karena yang paling penting saat ini adalah menyelamatkan kas negara", jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diminta Tidak Berhenti pada Juliari Batubara

Lebih lanjut, masyarakat berharap penelusuran KPK tidak hanya berhenti pada mantan Mensos Juliari Batubara. Lembaga antirasuah itu diyakini akan bekerja secara objektif dan transparan dalam mengungkap kasus korupsi dana bansos Covid-19.

"Kita juga masih menanti langkah selanjutnya dari KPK terhadap perkembangan kasus ini," kata dia.

Sementara itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, Adi Wahyono, bersaksi ada uang yang diduga dari hasil bancakan bantuan sosial Covid-19 ke pengacara Hotma Sitompul. Besaran nominalnya adalah Rp 3 miliar.

Tak hanya Hotma, nama pedangdut Cita Citata juga muncul di persidangan lanjutan kasus terkait di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.

Mengonfirmasi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan akan ditindaklanjuti dan diperiksa kebenarannya.

"Berikutnya hal itu akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan," kata Ali melalui pesan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Ali pun mengajak peran serta masyarakat untuk aktif memantau segala informasi yang terkuak dalam jalannya sidang.

"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," Ali menandaskan.

Sebelumnya, menurut kesaksian Adi Wahyono, uang itu diberikan kepada Hotma atas perintah mantan Mensos Juliari Batubara. Menurut dia, uang sebesar Rp 3 miliar tersebut adalah ongkos jasa Hotma selaku pengacara pihak Kemensos untuk beberapa kasus hukum.

"Waktu itu ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa. Itu saya dipanggil Pak Menteri untuk membayar pengacara," kata Adi dalam sidang Senin kemarin.

Sementara, nama Cita Citata terungkap dari salinan BAP yang dipegang jaksa saat bawahan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bernama Matheus Joko Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pembayaran artis (Cita Citata) untuk kegiatan rapat Labuhan Bajo Rp 150 juta," kata Joko merinci dugaan aliran uang tersebut dalam sidang yang sama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya