Periksa 8 Pihak Swasta, KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Juliari

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2021, 10:54 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 10:54 WIB
FOTO: Mantan Mensos Juliari P Batubara Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Tim penyidik mendalami hal tersebut lewat 8 saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari mereka. Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Juliari Terima Rp 17 Miliar

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya