Liputan6.com, Jakarta - Persidangan pergantian jenis kelamin dan nama dari Serda Aprilia Manganang di Pengadilan Negeri Tondano menghadirkan ahli yakni dokter bedah dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Guntoro. Sejumlah temuannya terkait kondisi Manganang pun diungkapkan kepada majelis hakim.
Guntoro menyampaikan, pemeriksaan medis Serda Manganang dilakukan pada 3 Februari 2021. Secara fisik, dia melihat mantan atlet timnas voli putri itu adalah seorang pria.
Advertisement
Mulai dari anatomi dada memang berbentuk layaknya tubuh pria normal. Hanya saja di bagian kemaluan ada sedikit perbedaan, namun tetap bisa dipastikan tergolong ke bentuk kemaluan pria.
Advertisement
"Jadi secara fisik sebagai hipospadia," tutur Guntoro kepada hakim di PN Tondano, Jumat (18/3/2021).
Menurut Guntoro, kondisi kelainan organ reproduksi Serda Manganang membuatnya harus jongkok saat buang air seni. Sehingga diyakini bahwa Manganang seorang wanita.
"Karena organnya tidak khas," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Punya Organ Reproduksi Wanita
Lebih lanjut, dokter lantas melakukan pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI). Nyatanya memang tidak ditemukan adanya organ reproduksi wanita.
"Periksa rongga panggul tidak ditemukan rahim, indung telur, dan vagina. Kita menemukan prostat dan itu dimiliki hanya laki-laki," Guntoro menandaskan.
Advertisement