KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Ditjen Pajak Kemenkeu

KPK mendalami aliran uang dari wajib pajak dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2021, 10:58 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari wajib pajak dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut didalami dari saksi bernama Febrian yang merupakan PNS Kementerian Keuangan/Pelaksana Politeknik Keuangan Negara STAN. Febrian diperiksa pada, Senin, 22 Maret 2021 kemarin.

"Dikonfirmasi di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan hal tersebut, namun KPK belum bisa mengungkap identitas pihak yang diincar atau sudah sebagai tersangka.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti. Dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex.

Sementara itu, sempat beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Februari. Dalam surat tersebut disebutkan jika KPK telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta tersangka Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dalam surat itu disebutkan jika kedua pejabat pajak itu menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang. Pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permintaan KPK. Pencegahan terkait suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dua dari enam orang tersebut yakni dari aparatur sipil negara (ASN) berinisial APA dan DR. APA diduga Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Sementara empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.

"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resminya Kamis (4/3/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya