Kuasa Hukum Marzuki Alie Cs Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa, Sidang Diskors

Hakim Ketua Rosmina menskors sidang gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2021, 12:44 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 12:44 WIB
marzuki-alie-5-131022b.jpg
Marzuki Ali juga dikonfirmasi tentang adanya dugaan aliran dana yang diterima 3 calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010(Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Rosmina menskors sidang gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Skorsing dilakukan lantaran kuasa hukum Marzuki Alie selaku pihak pengugat tidak bisa menunjukkan bukti fisik surat kuasanya.

Tim kuasa hukum Marzuki cs mengaku tidak bisa menunjukan bentuk fisik surat kuasa karena masih dalam proses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Surat kuasa kita sudah sertakan pada saat kita ajukan gugatan secara online. Namun demikian yang asli ini masih dalam proses registrasi di PTSP Yang Mulia," kata kuasa hukum Marzuki Alie ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Hakim Ketua Rosmina kemudian memberi peringatan kepada tim kuasa hukum Marzuki Alie cs. Dia mengatakan, majelis tak bisa sembarangan menerima pihak yang mengaku sebagai perwakilan pengugat, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.

"Saudara tidak bisa menunjukkan mewakili pihak atau siapa. Tentu kami tidak bisa sembarangan menerima, apa benar mewakili pengguna," kata Rosmina.

Kuasa hukum AHY pun keberatan atas sidang gugatan ini dan meminta kepada majelis hakim untuk menskors sidang ini.

"Yang Mulia dimana gugatan ini diajukan 8 Maret jadi kalau penggugat belum ada surat kuasa ini sangat kontradiktif. Karena waktu mengajukan gugatan otomatis sudah ada surat kuasa, ini sudah 20 hari tapi belum ada surat kuasa," kata kuasa hukum AHY saat sidang gugatan Marzuki Alie dkk.

"Kami keberatan. Kami minta tunda supaya dia lebih lengkap. Kami cek saat masukkan gugatan sudah ada surat kuasa atau tidak," tambah dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilanjut Siang Ini

Hakim Rosmina memutuskan untuk menskors sidang sampai pukul 13.00 WIB. Selama itu, dia meminta pihak pengugat serta tergugat mempersiapkan berkas-berkas yang ada, sebagai kelengkapan dalam persidangan.

"Kita skors sampai 13.00 WIB, supaya efisien biar enggak buang waktu-waktu. Penggugat memahami posisi saudara sebagai pihak penggugat, ini juga berlaku tergugat. Kalau datang ke persidangan itu harus lengkap sebagai apa dengan menunjukkan kedudukan seperti apa," kata hakim.

Sebelumnya, pada gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.

DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada 26 Februari 2021.

DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada 10 Februari.

Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.

Kongres luar biasa itu, menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021—2025Tidak hanya itu, pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya