PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Marzuki Alie kepada AHY

PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan dari Marzuki Alie bersama kawan-kawan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (23/3/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2021, 11:24 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 11:24 WIB
Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Tenteng Nasi Kotak
Mantan ketua DPR Marzuki Alie usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6). Marzuki Alie tampak menenteng nasi kotak usai menjalani pemeriksaan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan dari Marzuki Alie bersama kawan-kawan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (23/3/2021).

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara yang diajukan Marzuki Alie cs itu terdaftar dengan Nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

"Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB sampai selesai," berikut dikutip dari website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/3/2021).

Pada sidang kali ini, selaku pihak pengugat di antaranya Marzuki Alie, Tri Yulianto, H Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal. Sedangkan dari pihak tergugat yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gugatan

Sebelumnya, dalam berkas gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.

DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.

DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari.

Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Kongres luar biasa itu, menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021—2025Tidak hanya itu, pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya