Hakim Bahas Kemungkinan Sidang Rizieq Shihab Digelar Tatap Muka

Sidang yang dimaksud perkara dugaan pelangaraan protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dengan terdakwa eks Pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Mar 2021, 15:02 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 15:02 WIB
FOTO: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Massa Pendukung Geruduk PN Jakarta Timur
Pengunjung menyaksikan layar yang menampilkan sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Massa mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan tes usap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim PN Jakarta Timur berembuk untuk membahas permohonan penasihat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka.

Sidang yang dimaksud adalah perkara dugaan pelangaraan protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dengan terdakwa eks Pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Sidang pun harus kembali diskor oleh majelis hakim.

Majelis hakim menyampaikan, telah menerima berkas nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.

Salah satu yang dibahas dalam nota pembelaan adalah keberatan terdakwa dan penasihat hukum terkait pelaksanaan sidang yang digelar secara online.

"Keberatan yang disampaikan kami anggap masuk di dalam materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi kami anggap nota pembelaan sudah dibacakan saja. Karena hari ini agak mepet, supaya enggak terbuang waktunya.Karena kami punya waktu terbatas untuk selesaikan perkara ini, kami dituntut selesai tepat waktu jangan kami tidak menyelesaikan sesuai dengan yang diberikan undang-undang," papar Majelis hakim, Selasa (23/3/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tanggapan Munarman

Penasihat hukum terdakwa, Munarman memberikan tanggapan atas pernyataan majelis hakim. Dia menjelaskan surat permohonan keberatan pelaksaan sidang onlien telah dimasukkan dan diterima petugas PTSP PN Jaktim pada 18 Maret 2021.

"Ada di arsip di Panitera, sudah kami sampaikan untuk perkara nomor 221," ujar Munarman.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Menurutnya, keberatan akan dibicarkan dengan hakim anggota lain. Saat itu, Majelis Hakim tak memberikan penjelasan kapan persidangan digelar kembali.

"Majelis hakim ingin musyawarahkan permohonan ini sehingga sidang diskor lagi sampai nanti kta sampaikan, maksudnya jangan langsung pulang. Jadi sidang di-skors," tandas Majelis Hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya