Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta simpatisan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Imbauan ini disampaikan Rizieq Shihab saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga
"Saya sampaikan imbauan supaya seluruh umat Islam yang hadiri sidang dan di luar untuk tertib dan displin serta tetap mematuhi aturan dan prokes," kata Rizieq, Selasa (23/3/2021).
Advertisement
Rizieq menyampaikan, agar simpatisannya memperhatikan imbauan secara benar. Dia mengatakan, tidak mau ada hal-hal yang menganggu jalannya sidang.Â
"Saya mohon saya serukan kepada seluruh umat Islam, rakyat dan bangsa Indonesia yang menghadiri sidang di ruang sidang PN Jaktim saya imbau dan saya serukan untuk tetap menjaga prokes, tertib, dan displin, jaga arus lalu lintas dan banyak dizikir. Ikuti sidang dengan tertib dan baik supaya kami di dalam gedung bisa jalankan sidang dengan khimat," papar Rizieq.
Usai mendengarkan seruan Rizieq Shihab, Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan nomor 21/pidsud/2021/pn Jaktim yang isinya mengenai penyelenggaraan sidang secara tatap muka.
"Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan mengabulkan permohonan, mencabut kembali penetapan nomor 221 pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," kata Majelis hakim
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pertimbangan hakim
Majelis hakim menyampaikan, pihaknya memasukkan surat permohonan dari penasihat hukum di dalam pertimbangan tersebut, yakni terkait permintaan menghadirkan terdakwa dengan alasan bahwa di persidangan offline untuk memenuhi asas sederhana dan biaya ringan.
Pertimbangan lain yang disampaikan majelis hakim, hambatan yang dialami Rizieq Shihab saat melaksanakan persidangan secara online.
"Ternyata ada hambatan di persidangan karena adanya gangungan signal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatapan langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," ujar hakim.
Menurut Majelis Hakim, pelaksanaan sidang secara tatap muka juga membantu mempercepat dalam merampungkan perkara.
"Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini karena itu agar pemeriksaan perkara dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," ucap majelis hakim.
Majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan terdakwa dalam setiap persidangan dan memerintahkan agar salinan penetapan disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukum, keluarga dan Kejaksaan Negeri Jaktim, dan rutan.
Hakim menyampaikan, meminta terdakwa dan penasihat hukum juga berkomitmen menaati surat jaminan yang diajukan oleh penasihat hukum 23 Maret 2021.
"Apabila melanggar penetapan sidang tatap muka akan ditinjau kembali," ujar Hakim.
Advertisement