DPR Minta Pemerintah Berikan Porsi Khusus Honorer K2 Administrasi di Seleksi CPNS 2021

Komisi II berharap Kementerian PAN-RB bisa memberi porsi khusus pada sisa honorer K2 tenaga administrasi di dalam seleksi CPNS.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 24 Mar 2021, 18:28 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 18:27 WIB
Ratusan ASN atau PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19.
Ratusan ASN atau PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Tuntutan ratusan ribu honorer K2 tenaga teknis administrasi selalu sama setiap tahunnya, yakni diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan alasan beragam seperti sudah bekerja hingga puluhan tahun dan memiliki kompetensi di bidangnya.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid meminta agar keputusan hasil rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB pada tahun 2020 lalu bisa ditindaklanjuti. Dimana, salah satu isi keputusannya adalah Komisi II berharap Kementerian PAN-RB bisa memberi porsi khusus pada sisa honorer K2 tenaga administrasi di dalam seleksi CPNS.

"Kita harapkan ini, karena masih banyak saudara-saudara kita pada tahun 2013 itu belum beruntung namun kemudian mereka terganjal dengan dikeluarkannya moratorium pada saat itu. Dalam proses seleksi selama ini yang dilakukan sejak tahun 2014, belum ada porsi khusus yang diberikan untuk honorer K2 khusus tenaga administrasi ini," ucap Anwar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Anwar berharap, seleksi CPNS ke depan tidak hanya mengedepankan soal kuantitas semata dalam upaya pemenuhan target kebutuhan jumlah PNS.

"Tetapi kita berharap CPNS yang direkrut ini juga memiliki syarat, misalnya kompetensi akhlak dan juga kompetensi kinerja. Seorang ASN harus memiliki wawasan literasi yang baik, sehingga mereka bisa benar-benar menjadi pelayan masyarakat," tuturnya.

 

Payung Hukum ASN Terbebas dari Politik Praktis

Payung Hukum ASN Terbebas dari Politik Praktis
nggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid meminta agar keputusan hasil rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB pada tahun 2020 lalu bisa ditindaklanjuti. (Foto: Runi/Rni)

Dikatakan oleh Politisi Fraksi Demokrat ini, ke depan harus dipikirkan tentang perlunya payung hukum bagi ASN. Sehingga para ASN bisa terbebas dari politik praktis yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

"Karena Kepala Daerah adalah jabatan politik. Setelah mereka dilantik, tidak menutup kemungkinan siapa yang membantunya saat Pilkada maka ia yang akan diangkat, sedangkan yang dianggap tidak membantu akan dilengserkan. Jadi ASN itu tidak punya sistem karir yang bagus karena dibayangi oleh jabatan politik itu," pungkasnya. 

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya