Praktik Culas Sang Residivis Mengedit Rekening Koran Sesuai Pesanan

Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga pernah menangkap YR atas tuduhan serupa beberapa tahun lalu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Mar 2021, 01:17 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 01:17 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Ilustrasi pemalsuan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan yang bergerak pada bidang peminjaman uang biasanya memasukkan fotokopi rekening koran sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi debitur.

Ketentuan ini rupanya dijadikan peluang oleh seorang pria berinsial YR atau NP untuk meraup pundi-pundi rupiah. Bermodalkan media sosial, YR mempromosikan kemampuannya mengubah mutasi rekening koran. Biaya yang ditawarkan terbilang ramah dikantong, yakni Rp 350 ribu per lembar.

"YR alias AP menawarkan jasa pembuatan, pengeditan mutasi rekening koran melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).

Yusri menerangkan, YR adalah seorang residivis. Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga pernah menangkap YR atas tuduhan serupa beberapa tahun lalu.

Tapi, YR seolah tak kapok. Dia kembali membuka jasa pengeditan rekening koran tak lama setelah keluar dari penjara pada Januari 2020. Namun, aksinya kali ini termonitor penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sedang melakukan patroli siber.

"Ditemukan satu akun media sosial yang memposting rekening koran BCA. Dalam postingannya, pemilik akun menuliskan keterangan pembuatan jasa rekening koran. Diprofiling ternyata pemiliknya adalah YR," ujar Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bekerja Sesuai Pesanan

Yusri menjelaskan, rekening koran biasanya digunakan sebagai syarat pengajuan kredit. Kesempatan itulah yang diambil oleh tersangka. YR mengedit rekening koran sesuai permintaan yang dinginkan pengguna jasanya.

"Tersangka memang spesialis dan berdasarkan pesanan. Jadi nominal isi rekening bisa dinaikkan oleh pelaku," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya