Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengutuk keras kejadian ledakan diduga bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Pemuda Muhammadiyah meminta polisi mengusut tuntas kejadian ini.
"Atas kejadian tersebut, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengutuk keras, dan meminta Polri segera menangkap siapa pun yang terlibat dalam tindakan teror yang tidak terpuji tersebut," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021).
Menurut Sunanto, ledakan bom tersebut menyakiti hati seluruh masyarakat Indonesia. Perbuatan teror itu menurut dia adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Advertisement
"Tindakan teror tersebut tentu menginginkan rasa takut muncul di hati kita, tetapi hal tersebut tidak boleh terjadi. Sebaliknya, kita harus kuat dan melawan segala tindakan atau aksi terorisme semacam itu," kata dia.
PP Pemuda Muhammadiyah menghmbau masyarakat tidak takut namun tetap waspada. Dia meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini untuk diungkap Polri.
"PP Pemuda Muhammadiyah yakin Polri bekerja profesional dan secepatnya dapat menemukan pelaku tindakan teror tersebut," kata Sunanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kominfo: Jangan Viralkan Konten Sensitif Ledakan Bom di Katedral Makassar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat tidak memviralkan dengan menyebarluaskan konten sensitif, terkait insiden ledakan diduga bom bunuh di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami mengimbau hal itu tidak disebarluaskan, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya, tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resminya, Minggu (28/3/2021).
Dedy menambahkan, Kominfo mengatakan, aktivitas terorisme, baik di ruang fisik maupun ruang digital tidak dapat ditoleransi dan harus diantisipasi dengan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa.
"Karena itu, Kominfo berharap ruang digital seperti media sosial maupun aplikasi pesan singkat tidak digunakan untuk penyebarluasan konten-konten seperti tersebut di atas," tegas dia.
Advertisement