Update 30 Maret 2021: 1.505.775 Positif Covid-19, Sembuh 1.342.695, Meninggal 40.754

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Senin, 29 Maret 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Mar 2021, 17:09 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19.
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Terdapat 4.682 orang yang pada hari ini, Selasa (30/3/2021) terkonfirmasi positif Covid-19.

Dengan begitu, total akumulatif ada 1.505.775 orang terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Seiring pula angka kasus sembuh bertambah 5.877 orang pada hari ini. Total akumulatifnya sampai kini terdapat 1.342.695 orang di Indonesia sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Angka kasus meninggal dunia juga masih mengalami penambahan pada hari ini sebanyak 173 orang. Jadi, total akumulatif ada 40.754 pasien meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Senin, 29 Maret 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menko Airlangga Sebut Penanganan Covid-19 Terus Membaik

Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, penanganan kasus pandemi Covid-19 di Tanah Air terus menunjukan perbaikan.

Hal ini tercermin dari berkurangnya kasus aktif dan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia.

"Alahmdulilah penanganan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik, tercermin dari tingkat kesembuhan dan kasus aktif lebih baik dibandingkan global," kata dia dalam webinar Optimalisasi UU Cipta Kerja Sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia, Selasa (30/3/2021).

Dia menambahkan, tren penurunan presentase kasus aktif, jumlah orang yang sembuh, dan tingkat kematian tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan program vaksinasi.

PPKM Mikro sendiri diperpanjang oleh pemerintah sejak mulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021 mendatang.

PPKM mikro ini diperluas dengan menambah 5 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara program vaksinasi dilakukan pemerintah terus digalakan. Setidaknya pemerintah menargetkan kurang lebih sebanyak 70 persen dari total penduduk Indonesia untuk diberikan suntikan vaksin.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Aksi Bersama Memutus Mata Rantai Covid-19
Ilustrasi Covid-19 Credit: pexels.com/MiguelAPadrian

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19

Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali Cara Kerja Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya