Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban atas nota keberatan atau eksepsi eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait perkara Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor.
Tanggapan dibacakan jaksa pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3/2021). Jaksa terlebih dulu menyangga nota keberatan yang dibacakan Rizieq Shihab pada persidangan lalu.
Jaksa menilai nota keberatan terdakwa adalah ungkapan perasaan dan ilustrasi pribadi berkenaan tindak pidana yang didakwa dengan menyimpulkan secara sepihak dakwaan adalah fitnah dan bagian tuduhan keji.
Advertisement
Jaksa menganggap nota keberatan terdakwa bukan bagian dari materi eksepsi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 156 KUHAP.
"Semua narasi hanya merupakan ilustrasi pokok perkara yang selayaknya dibacakan saat pleidoi setelah pokok perkara diperiksa, bukan di nota keberatan," kata Jaksa.
Selain itu, sebagian nota keberatan terdakwa dianggap bukan dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat suci Al-Qur'an dan Hadis yang tidak jadi pandangan dalam pidana umum di Indonesia.
"Bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki pada Pasal 156 KUHAP," ujar dia.
Jaksa juga enggan terlalu jauh menanggapi terkait rangkaian kronologis yang dituliskan Rizieq Shihab di dalam nota keberatan. Menurut Jaksa, terdakwa sengaja membeberkan untuk melakukan penggiringan opini bahwa tindakannya bukan perbuatan melawan hukum.
"Itu merupakan rangakaian cerita yang berusaha terdakwa sampaikan dengan tujuan mengiring opini seakan-akan terdakwa dalam kejadian ini merasa benar. Namun hal ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi kami penunut umum dan majelis sebagai bagian dari pembuktian," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pertimbangkan Pengakuan Rizieq
Kendati, Jaksa menilai ada sebuah pengakuan yang disampaikan Rizieq Shihab di dalam nota keberatan terkait perbuatannya sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
"Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan sendiri bagi PU (penuntut umum) dan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara a quo," ucap dia.
Sementara itu terkait keberatan terdakwa terhadap pasal yang dipersangkakan, Jaksa menolak menanggapinya.
Menurut dia, semua bantahan pasal yang tercantum di dakwaan lebih cocok disampaikan pada agenda pembacaan pleidoi nanti.
"Nanti setelah pokok perkara di periksa dalam pengadilan, ini bukan dalam eksepsi karena semua bantahan tersebut sudah termasuk materi pokok perkara. Maka sudah selayaknya majelis hakim dan kami penuntut menyampingkan nota keberatan tersebut," ujar dia.
Advertisement