Penyuap Edhy Prabowo Jalani Tuntutan Perkara Izin Ekspor Benur KKP

Suharjito mengajukan diri sebagai justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan akan mempelajari permintaan Suharjito

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Apr 2021, 07:52 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 07:51 WIB
Edhy Prabowo Kembali Digarap KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini Rabu (7/4/2021).

Penyuap mantan Menteri Edhy Prabowo ini akan menghadapi tuntutan perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Benar (sidang tuntutan Suharjito)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

Dalam perkara ini, Suharjito mengajukan diri sebagai justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan akan mempelajari permintaan Suharjito itu.

"Kemarin pada persidangan sebelumnya, saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator. Itu masih kami cermati, kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/3/2021).

Menurut Hakim Albertus, Suharjito mengajukan JC lantaran merasa bukan hanya dirinya eksportir yang menyuap demi mendapat izin ekspor benur di KKP. Hakim pun meminta KPK mengusutnya.

"Memang banyak, 65 perusahaan, bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito. Persoalannya kenapa satu? Tapi bukan kewenangan majelis menjawab, tapi ada pada penyidik," kata hakim.

Hakim berkeyakinan banyak eksportir yang bermain dalam kasus ini. Namun hakim merasa heran hanya Suharjito yang dijerat sebagai pemberi suap.

"Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor maupun izin budidaya, ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan di persidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara. Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu akan sedang kami pelajari," ucap Hakim Albertus.

Menanggapi ini, kuasa hukum Suharjito, Aldwin Rahadian mengaku sudah sejak awal kliennya ingin mengajukan diri sebagai JC. Aldwin menyatakan kliennya siap buka-bukaan di persidangan.

"Soal permohonan JC tentu dari awal proses penyidikan kita sudah sampaikan ke penyidik sebelum pelimpahan ke JPU. Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja, apa pun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya," kata Aldwin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Percepat Perizinan Ekspor Benur

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya