Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Cendana terkait pengambil alihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Adapun TMII selama ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yang dibina oleh keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto.
"Sudah (berkomunikasi dengan Keluarga Cendana), dengan pihak Yayasan, Badan Pengelola TMII," ujar Setya kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Advertisement
Sebelum akhirnya diambil alih negara, Setya mengatakan Kemensetneg telah memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas pelayanan.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar TMII diambil alih Kemensetneg.
"Kita berikan arahan dulu, lakukan legal dan financial audit, pertimbangkan rekomendasi BPK dan pihak-pihak lainnya, dan putuskan harus diambil alih," kata dia.
Setya mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan tiga opsi terkait pengelolaan TMII ke depannya. Salah satunya, pola Badan Layanan Usaha (BLU) yang telah dilakukan di kawasan milik negara lainnya.
"Financial audit oleh BPKP, disarankan untuk dikelola dengan 3 opsi: pola BLU, dikelola pihak ketiga atau kerjasama pemanfaatan," ucap Setya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diterbitkan Melalui Perpres
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dengan adanya perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir yaitu pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
"Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara," dalam pasal 2 dikutip, Rabu (7/3/2021).
Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg.
Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, pernerbitan surat utang.
Kemudian, wajib berkoordinasi dengan Kemensetneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII. Dalam pasal 3 dijelaskan Mensesneg membentuk tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII, mempersiaoan, melakukan serah terima, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan yayasan tersebut.
"Kemensetneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," dalam pasal 5.
Karyawan tetap yang bekerja pada pengelolaan TMII dapat dipekerjakan kembali jadi karyawan pada pengelolaan baru TMII. Peraturan Presiden tersebut berlaku pada 31 Maret 2021.
Advertisement