Dewas KPK Tak Akan Anulir Penghentian Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim

Tumpak menyebut pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas penerbitan SP3 itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Apr 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 17:05 WIB
Pimpinan dan Dewas KPK Rapat Bersama Komisi III DPR
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kinerja KPK tahun 2020 serta tugas Dewan Pengawas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya sudah menerima laporan soal penghentian penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Di dalam ketentuan, pimpinan akan membuat laporan ke (Dewas) KPK itu satu minggu setelah diterbitkan SP3. Kemarin sore baru kami terima," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Pimpinan KPK diketahui menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan surat surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul Nursalim merupakan pengendali BDNI.

Tumpak menyebut pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas penerbitan SP3 itu. Dia menyebut akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari pimpinan KPK.

"Saya belum bisa berikan tanggapan. Kami akan pelajari, tapi hasil evaluasi kami tentu tidak akan anulir SP3 itu. Kami bukan pihak yang turut memutuskan SP3, kami hanya terima laporan karena baru kemarin sore, belum ada waktu untuk kami pelajari," kata Tumpak.

Diberitakan, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara penerbitan SKL BLBI teehadap BDNI. Dengan penerbitan SP3 ini, secara otomatis KPK melepas status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.

Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, dengan demikian unsur penyelenggara negara dalam perkara BLBI yang ditangani KPK sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.

Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipiikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hukumannya ditambah, Syafruddin mengajukan upaya hukum kasasi. Vonis MA atas kasasi Syafruddin menggurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Memberi Kepastiam Hukum

Alex mengakui, KPK sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Syafruddin, namun ditolak. Menurutnya, KPK tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga meminta pendapat dari ahli, sebagai upaya menindaklanjuti perkara BLBI.

"Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex.

Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu "Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum"," kata Alex.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya