Sidang Rizieq Shihab Tak Akan Disiarkan Langsung, Ini Penjelasan PN Jaktim

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Senin 12 April 2021.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 11 Apr 2021, 10:49 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2021, 10:49 WIB
FOTO: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Massa Pendukung Geruduk PN Jakarta Timur
Pengunjung menyaksikan layar yang menampilkan sidang perdana Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Massa mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan tes usap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Senin 12 April 2021. Namun, pada sidang kali ini, PN Jaktim tak akan menyiarkan secara langsung melalui streaming Youtube.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyampaikan, pihaknya tidak menyiarkan sidang karena agenda persidangan telah memasuki pemeriksaan saksi.

"Dikarenakan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming. Dimulai pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi soal sidang Rizieq Shihab, Minggu (11/4/2021).

Menurut dia, ditiadakannya live streaming dalam agenda pemeriksaan saksi, mengacu Pasal 159 ayat (1) KUHAP. Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang pengadilan.

Oleh karena itu, Alex mengatakan, sidang Rizieq Shihab yang berlangsung pada 12 dan 14 April dilaksanakan secara offline. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui proses persidangan diimbau untuk menyaksikannya di media masa.

Sementara itu, lanjut Alex, guna mendukung proses peliputan bagi awak media. PN Jakarta Timur akan menyiapkan dua monitor yang ditempatkan di luar ruang persidangan.

"Tapi nanti juga akan dibatasi bagi rekan-rekan wartawan. Untuk akses masuk akan dibuat bergiliran," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Putusan Sela 3 Perkara

Sebelumnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, juga perkara soal hasil test swab di RS Ummi Bogor. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Ada 3 perkara yang akan disidang Senin 12 April 2021, yakni perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Rizieq.

Serta perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) akan digelar dengan menghadirkan 10 saksi dari JPU.

Adapun saksi-saksi yang akan dihadirkan yakni, 1. Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta), 2. Budi Cahyono, 3. M Soleh, 4. Syafrin Liputo(Kadishub DKI Jakarta), 5. Rianto Sulistyo, 6. Bayu Meghantara (mantan Walikota Jakarta Pusat), 7. Rusfian, 8. Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI), 9. Ferixon, dan 10. Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya