Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara menghalang-halangi tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Bahwa dengan demikian seluruh keberatan terdakwa beralasan hukum untuk ditolak," tutur hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/4/2021).
Beberapa poin yang disampaikan dalam eksepsi Rizieq Shihab terhadap surat dakwaan pun dinilai majelis hakim tidak tepat. Seperti soal gelar persidangan di PN Jaktim yang disebut kuasa hukum Rizieq telah melampaui kewenangan.
Advertisement
Hakim menjelaskan, persidangan di PN Jaktim sudah sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan dan Kehakiman dan diatur oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun tempat kejadian berada di Bogor, berikut saksi-saksi.
"Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," jelas hakim di Rizieq Shihab.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dakwaan Cermat, Jelas dan Lengkap
Majelis hakim juga menegaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, hakim pun memerintahkan JPU melanjutkan perkara dengan menyiapkan para saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
"Sidang kita tunda ke hari Rabu 14 April," majelis hakim menandaskan.
Advertisement