Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan baru terkait jam operasional restoran dan rumah makan saat pandemi Covid-19. Hal ini untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Selama bulan Ramadan, restoran dan rumah makan di Jakarta diperbolehkan buka hingga pukul 22.30 WIB. Selanjutnya, restoran dan rumah makan diizinkan dibuka kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021, dikutip Senin (12/4/2021).
Advertisement
Sementara untuk take away/delivery service disesuaikan dengan jam operasional restoran atau diperbolehkan 24 jam.
Aturan tersebut juga memperbolehkan restoran melayani kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan, serta diikuti maksimal 50 persen dari kapasotas rumah makan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pakai Tirai Saat Beroperasi Siang
Selain itu, restoran dan rumah makan juga diminta untuk menggunakan tirai saat beroperasi di siang hari.
"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diiimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis aturan tersebut.
Pemprov DKI juga melarang menampilkan pertunjukan musik dan disk jockey (DJ) di restoran selama Ramadan.
Sementara bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup selama bulan Ramadan.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement