Wali Kota Bogor Bima Arya Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Tes Swab Rizieq di RS Ummi

Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan dirinya akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara hasil tes swab Covid-19 Rizieq Shihab pada Rumah Sakit Ummi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2021, 09:44 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2021, 09:01 WIB
Walikota Bogor Bima Arya
Walikota Bogor Bima Arya. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan dirinya akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara hasil tes swab Covid-19 Rizieq Shihab pada Rumah Sakit Ummi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

"Insya Allah saya siap hadir (sidang Rizieq Shihab kasus tes swab RS Ummi Bogor)," kata Bima ketika dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Kehadirannya dalam sidang kali ini untuk pemeriksaan saksi fakta. Atas hal itu Bima pun mengaku siap menyampaikan keterangannya sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya akan sampaikan semua sesuai dengan BAP saya. Fakta dan data," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur bakal kembali melanjutkan sidang perkara hasil tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Betul sidang beragenda pemeriksaan saksi dari JPU, perkara 223, 224, dan 225 yang dipimpin hakim ketua MH Khadwanto," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

Sebagaimana diketahui bahwa ketiganya tercatat dalam Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat. Dia didakwa lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq Shihab.

Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt untuk terdakwa Rizieq Syihab.

Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sebar Berita Bohong

Diketahui, kasus kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Rizieq Shihab terbukti telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3/2021).

Dalam sidang perdana Rizieq terkait kasus ini, Jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'.

Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.

"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.

Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya