Hakim Tolak Permintaan Istri Nazaruddin Pindah ke Rutan Pondok Bambu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaaan Neneng Sri Wahyuni pindah ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Nov 2012, 13:02 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2012, 13:02 WIB
neneng-plts-121108b.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaaan Neneng Sri Wahyuni pindah ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Saat ini istri terdakwa korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin itu ditahan di Rutan KPK.

"Untuk permohonan terdakwa (pindah rutan) belum dapat dikabulkan. Jadi, terdakwa harus tetap di Rutan KPK cabang Rutan kelas I Cipinang," kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni meminta majelis hakim menyetujui pemindahan tahanan dirinya dari Rutan KPK. Neneng mengaku tidak betah berada di rutan KPK lantaran suaminya tidak mengizinkan anak-anaknya menjenguk.

Kata Neneng, Suaminya bersikap seperti itu karena memikirkan perasaan anak-anaknya yang takut terganggu dengan banyaknya awak media di KPK. "Suami saya tidak mengizinkan anak saya datang karena memikirkan psikologis anak. Karena di KPK selalu ada wartawan yang takutnya mengganggu psikologis mereka. Mohon pertimbangan yang mulia," kata Neneng.

Namun permohonan yang sudah disampaikan dalam eksepsi pekan lalu ini ditolak majelis hakim.

Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dia diduga telah mengambil keuntungan Rp2,2 miliar dari proyek senilai Rp8,9 miliar. (ARY)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya