Nekat Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti

Polda Metro Jaya mempersiapkan 31 pos pengamanan mudik untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan mudik 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Apr 2021, 13:27 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2021, 03:11 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mempersiapkan 31 pos pengamanan mudik untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan mudik 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengklasifikasi pos pengamanan menjadi dua.

"31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point," kata dia di Bekasi, Sabtu (17/4/2021).

Sambodo memaparkan 14 titik penyekatan yakni di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, Cikupa.

Sambodo mengatakan, pihaknya menempatkan personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Dia memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari selama larangan mudik.

"Nanti di sini ada posnya , semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Berbeda

FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sambodo menerangkan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar berbeda-beda. Dia mengatakan, kendaraan pribadi akan diputar balik, sedangkan kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.

"Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ," ujar dia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya