Larangan Mudik 2021, Anies Tunggu Pemerintah Pusat soal Kebijakan SIKM

Pemerintah telah melarang aktivitas mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Apr 2021, 05:15 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 05:15 WIB
Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ibu kota sehubungan dengan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 masih menunggu koordinasi dengan pemerintah pusat.

"SIKM ini masih menunggu untuk berkoordinasi dengan pusat. Karena, tidak bisa dilakukan hanya sendiri, satu daerah saja," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).

Kebijakan penggunaan SIKM tersebut, menurut Anies, harus terintegrasi secara nasional, bukan per wilayah saja. Hal itu demi mendukung dan meningkatkan efektivitas larangan mudik Lebaran 2021 untuk memutus penyebaran Covid-19.

Seperti dilansir Antara, Pemprov DKI terus mengupayakan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait SIKM. Nantinya setiap keputusan dari pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan kebijakan SIKM.

Sebab kebijakan pemerintah pusat akan diimplementasikan juga oleh daerah lain, bukan hanya DKI Jakarta.

"Karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat akan kita laksanakan sama-sama," kata Anies Baswedan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aturan Soal SIKM

Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, aturan terkait SIKM secara umum sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Ketentuan SIKM di SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya