Polri Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang, Pria Mengaku Nabi ke-26

Menurut Agus, pencabutan paspor agar mempersulit Jozeph jika bermaksud kabur dari kejaran petugas dengan berpindah-pindah negara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Apr 2021, 10:17 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2021, 10:17 WIB
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. (tangkapan layar Youtube)

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26.

"Kita koordinasi dengan imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Menurut Agus, ini menjadi upaya agar mempersulit Jozeph jika bermaksud kabur dari kejaran petugas dengan berpindah-pindah negara. 

"Kalau mau kemana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," kata Agus.

Sebelumnya, Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Sudah diterbitkan DPO," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditetapkan Tersangka

Akun YouTube Jozeph Paul Zhang
Akun YouTube Jozeph Paul Zhang. (Sumber: Yotube.com/JozephPaulZhang)

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.

"Iya sudah, kemarin," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Jozeph sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya