Jokowi: THR PNS hingga TNI-Polri Cair 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran 2021

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri, hingga pensiunan itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Apr 2021, 15:15 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 14:12 WIB
Jokowi Salurkan Bantuan PKH dan BNPT kepada 1.000 Warga Depok
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi arahan saat menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada seribu warga Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. THR akan diberikan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut telah diteken pada Rabu, 28 April 2021. Jokowi menjelaskan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Pemerintah, kata dia, ingin agar pemberian THR dapat menjadi daya ungkit perekonomian nasional. Dengan begitu, pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dilakukan.

"Hari Raya Idul Fitri diaharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Sebelumnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) diyakini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 1 persen. Alasannya, dana dari THR yang diberikan ke karyawan diperkirakan mencapai Rp 150 triliun.

"THR bisa mengungkit 1 persen PDB, sebab pembayaran THR totalnya baik dari sektor tenaga kerja, maupun ASN, TNI, POLRI jumlahnya mendekati Rp 150 triliun atau 1 persen dari pada dana yang akan beredar di publik," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Dengan adanya peredaran uang tersebut, maka konsumsi masyarakat meningkat pesat pada April 2021. Kondisi ini terjadi meski Indonesia masih dalam tahap pemulihan dari dampak Pandemi Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya