PN Jakpus Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Demokrat

PN Jakpus menggugurkan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Mei 2021, 16:04 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 15:44 WIB
THUMBNAIL MOELDOKO
THUMBNAIL MOELDOKO

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggugurkan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Keputusan itu dikeluarkan pada Selasa (4/5/2021). Gugatan dinyatakan gugur lantaran kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum sebagai pihak penggugat, tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.

"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Selasa (4/5/2021).

Majelis hakim mengungkapkan, pihak pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tanpa Alasan

Namun, kubu Moeldoko tak pernah hadir, dan tanpa alasan. Sebaliknya, pihak tergugat yakni kubu AHY selalu hadir atau tak pernah absen dalam.

"Maka gugatan harus dinyatakan gugur," tegas hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya