Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dengan begitu, kepengurusan Demokrat hasil KLB di bawah kepemimpinan Moeldoko tidak diakui pemerintah.
"Dengan tata cara verifikasi berdasar aturan Kemenkumhan 34 Tahun 2017, maka kami dengan demikian pemerintahan menyatakan KLB di Deli Serdang tahun 2021 ditolak," kata Yasona dalam jumpa pers daring, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga
Yasonna menjelaskan alasan permintaan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang yang diajukan Moeldoko dan Jhonie Allen Marbun ditolak Kemenkumham. Pertama, bukti fisik yang dibawa masih kurang namun tak kunjung penuhi syarat meski sudah diberi kesempatan untuk dilengkapi.
Advertisement
"16 Maret Kemenkumham menerima surat permohon itu yang pada pokoknya memohon pengesahan KLB pada 5 Maret 2021, tapi dari pemeriksaan tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat pada 11 Maret yang pada intinya memberi tahu untuk melengkapi dokumen yang disampaikan itu," jelas Yasonna.
Politikus PDIP itu menambahkan, kelengkapan dokumen kembali diserahkan pada 29 Maret 2021 dengan rentang waktu 7 hari. Namun, hasilnya juga masih belum memenuhi syarat karena tidak adanya mandat DPC dan DPD Partai Demokrat.
"Pada 29 Maret pihak KLB Deli memberikan tambahan dokumen, dan telah diberi waktu selama 7 hari. Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat kelengkapan yang belum terpenuhi antara lain tidak disertai mandat DPD DPC," kata Yasonna.
Dia menuturkan, pemerintah menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu sebagai rujukan verifikasi dokumen hasil KLB Deli Serdang. AD/ART itu disahkan saat Kongres V Demokrat yang menghasilkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
"Karena dari AD/ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya (oleh Menkumham) itu yang tahun lalu, itu yang kita gunakan rujukan itu," jelas Yasonna.
Menurut Yasonna, dalam aturannya penyelenggaraan KLB Partai Demokrat harus memiliki dokumen resmi persetujuan Dewan Pimpinan Daerah sebanyak 2/3 di seluruh provinsi dan 1/2 dari persetujuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Kendati faktanya, dokumen tersebut tidak mampu dirampungkan oleh Moeldoko cs ke Kemenkumham. Karena itu, permohonan kubu KLB Deli Serdang ditolak.
Silakan Gugat ke Pengadilan
Yasonna Laoly pun menyarankan Partai Demokrat kubu Moeldoko melakukan gugatan di pengadilan jika menilai AD/ART Demokrat 2020 yang terdaftar di pemerintah dianggap melanggar undang-undang.
"Jika pihak KLBÂ Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Yasonna mengatakan, dalam meverifikasi berkas tak sesuai dengan AD/ART Demokrat yang diserahkan dan disahkan pada tahun 2020. Kemenkumham mengesampingkan argumen kubu Moeldoko bahwa AD/ART itu dianggap melanggar UU Parpol. Sebab hal itu di luar kewenangannya.
"Dan seperti kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," tegasnya.
Yasonna juga menyesalkan beragam pernyataan sebelumnya bahwa pemerintah campur tangan dalam kisruh Demokrat.
"Oleh karenanya sekali lagi, sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," pungkasnya.
Dia menegaskan, pemerintah tidak mungkin lagi memproses telaah lanjutan terhadap KLB Demokrat di Deli Serdang. Ini karena dokumen hasil dari KLB tersebut tidak memenuhi syarat, kendati ada pengajuan kembali.
"Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi (diproses)," tegas Yasonna.
Yasonna juga menegaskan, Moeldoko cs tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan hasil KLB terkait mandat DPD dan DPC Partai Demokrat. Menurut dia, jika dokumen itu hendak disempurnakan di kemudian hari maka pengujiannya bukan lagi di Kemenkumham.
"Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami, bahwa menurut anggaran dasar begini bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, itu silakan lah diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja, di luar ranah kami," jelas Yasonna.
Ranah Pemerintah Sudah Selesai
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, kekisruhan Partai Demokrat di ranah pemerintah sudah selesai. Hal itu ditandai dengan ditolaknya hasil KLB Demokrat di Deli Serdang oleh Kemenkumham.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," tegas Mahfud Md saat jumpa pers daring di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3/2021).
Menurut Mahfud, jika kembali ada perselisihan antara kedua kubu, maka hal itu bukan lagi menjadi ranah dari pemerintah, khususnya di bidang hukum administrasi negara.
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya (tidak diulur)," katanya.Â
Mahfud meluruskan tudingan yang sempat dialamatkan kepada pemerintah soal mengapa tidak ada pencegahan saat kegiatan KLB dilakukan di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Mahfud beralasan, kegiatan seperti KLB jika dilarang akan menyalahi undang-undang.Â
"Saat KLB itu belum ada laporan ke Kumham, belum ada dokumen apa pun, lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 98 kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan," ungkap dia.
Begitu ada laporan KLB yang masuk ke Kemenkumham dari Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan Jhonnie Allen, maka hal itu baru menjadi tugas pemerintah untuk mempelajarinya.
"Seminggu diberi waktu, dikembalikan kepada yang bersangkutan dilengkapi seminggu dan persis seminggu itu kami umumkan hari ini," kata Mahfud.
Mahfud menilai, keputusan yang diberikan Kemenkumham sangat adil dan tidak terlambat. Dengan keputusan tersebut, maka Mahfud menegaskan kekisruhan di Partai Demokrat sudah bukan ranah pemerintah lagi.
"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," kata Mahfud menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jangan Euforia Berlebihan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bersyukur hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena telah menepati janji untuk menegakkan hukum dengan adil.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," kata AHY dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Dia juga berterima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan unsur pemerintah lainnya. AHY mengatakan, keputusan pemerintah tersebut menegaskan bahwa tak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat dan dirinya adalah Ketua Umum yang sah berdasarkan AD/ART.
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono," jelas AHY.
Di sisi lain, AHY mengingatkan bahwa peristiwa KLB Deli Serdang yang ilegal ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.
Bukan hanya itu, dia menilai KLB ini menjadi ancaman untuk regenerasi kepemimpinan di partai-partai politik di Indonesia. Pasalnya, kata AHY, banyak pihak yang mengambil jalan mudah untuk mengambil alih kepemimpinan partai.
"Kita tahu bahwa jalan untuk memperjuangkan demokrasi memang tidak mudah, membangun partai juga tidak mudah, membutuhkan kerja keras, keringat dan air mata, kegigihan, dan kesabaran untuk membesarkannya," katanya.
"Sementara itu, tidak sedikit orang-orang yang berusaha mencari short-cut, jalan pintas, menjalankan segala cara, menghalalkan segala cara, termasuk melakukan perampokan partai politik, dengan cara-cara tidak etis, ilegal dan inkonstitusional," kata AHY.
Dia pun mengajak kader Partai Demokrat menjadikan peristiwa KLB Deli Serdang untuk meningkatkan solidiritas. "Hindari fitnah dan hoaks. Sampaikan pendapat, terutama di media sosial, secara bertanggung jawab. Jangan euforia yang berlebih-lebihan," ucap AHY.
AHY juga meminta kader partainya untuk tak euforia berlebihan, meski kepengurusan kubu Moeldoko telah ditolak pemerintah.
"Jangan euforia yang berlebih-lebihan. Ingat karakter Demokrat, sebagai partai yang cerdas dan santun. Harus tetap rendah hati, harus tetap mawas diri," katanya.
Â
Â
Advertisement
Gugat ke PTUN
Salah satu pendiri Partai Demokrat pro KLB, Hencky Luntungan merespons keputusan pemerintah menolak hasil KLB di Deli Serdang. Dia mengaku akan berjuang di pengadilan untuk menggugat akta pendirian Partai Demokrat yang disebutnya telah diubah.
"Ini kan baru pemula, putusan terakhir ada pengadilan, yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Hencky saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (31/3/2021).
Hencky menuduh akta pendirian Partai Demokrat saat ini telah dipalsukan. Di mana hanya ada nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ventje Rumangkang saja dalam akta pendirian tersebut. Padahal menurut Hencky ada banyak pihak yang turut mendirikan partai berlambang Bintang Mercy itu.
"(Gugatan atas) bukti pemalsuan akta pendirian, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur," tegasnya.
Pihaknya juga bakal menggugat Kongres Partai Demokrat 2020 yang mengubah AD/ART partai.
"Ketika itu kita gugat, maka itu akan menyatakan bahwa cacat hukum dan kami akan menuntut secara material maupun moril," katanya.
Hencky mengaku pihaknya juga bakal menuntut SBY untuk ganti rugi material sebesar Rp 99 triliun. "SBY (harus) ganti rugi material 99 T," katanya.
Di samping itu, menyangkut alasan ditolaknya Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkum HAM, yakni soal prasyarat mandat dari Ketua DPD dan DPC. Hencky menegaskan bahwa syaratnya adalah cukup mandat dari unsur DPD dan DPC.
"Persoalannya kan bukan mandat ketua DPC dan Ketua DPD, tapi adalah unsur DPC dan unsur DPD. Tetapi kan nanti itu dibuka dalam proses pengadilan PTUN," katanya.
Tak Pernah Mengemis Jabatan
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Moeldoko mengaku tidak pernah mengemis untuk mendapatkan pangkat dan jabatan. Hal itu ia bicara dalam konteks memilih menjadi ketua umum Partai Demokrat.
"Saya tidak pernah mengemis untuk mendapat pangkat dan jabatan. Apalagi, menggadaikan yang selama ini saya perjuangkan," kata Moeldoko dalam akun Instagramnya dr_moeldoko, Selasa (30/3/2021).
"Saya konsisten, saya rela mempertaruhkan leher saya untuk terus menegakkan Pancasila dan berkibarnya Merah Putih. Tetapi, jika ada yang berusaha merusak ke-Indonesia-an kita. Saya akan berdiri memimpin untuk meruntuhkannya," ujarnya.
Moeldoko mengatakan, keputusan menjadi ketua umum Demokrat hasil KLB Deli Serdang merupakan hak politik sebagai seorang sipil. Bukan kaitannya dengan status mantan Panglima TNI.
"Pilihan saya ini adalah hak politik saya sebagai seorang sipil. Ketika saya bertugas di militer, tugas saya mengawal stabilitas dan juga demokrasi. Ketika bertugas sebagai panglima, tugas besar yang saya lakukan adalah bagaimana menjaga stabilitas dan mengawal jalannya demokrasi yang dinamis. TNI bermain di ruang sempit, tetapi dengan seni kepemimpinan, situasi itu saya hadapi. Dan pada pemilu 2014 semuanya telah berjalan dengan baik," jelasnya.
Sebagai sipil, Moeldoko mengaku konsisten dengan tugas menjaga demokrasi. Ia bilang tak berpolitik dengan cara mencari perhatian dan membonceng kanan kiri.
"Saat ini, saya sebagai sipil, saya tetap konsisten dengan tugas tersebut. Yaitu tugas menjaga demokrasi yang telah melekat di hati saya. Mengalir dalam darah saya. Ada orang-orang yang berpolitik dengan cara-cara mencari perhatian dan membonceng kanan-kiri, mengorbankan jiwa nasionalismenya, jiwa Pancasilanya. Padahal tidak ada yang menggubrisnya," katanya.Â
Singgasana Demokrat Terbelah Dua
Advertisement