Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam pelaksanaan proses tes wawasan kebangsaan atau TWK terhadap pegawai KPK sebagai prasyarat alih fungsi pegawai menjadi ASN, sejumlah instansi digandeng oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
"BKN RI dalam melaksanakan asesmen, melibatkan banyak instansi agar hasil akuntabel, objektif baik dari sisi proses dan materilnya," kata Nurul saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Nurul menjelaskan, sejumlah parameter diukur guna mengetahui nilai kelulusan terhadap para pegawai KPK yang menjadi peserta. Ada 1.351 pegawai yang mengikuti tes.
Advertisement
"Pertama dinilai, integritas dalam berperilaku yang selaras dengan etika organisasi. Kedua, netralitas sebagai ASN yang dimaknai sebagai tindakan tidak memihak pada kepentingan apapun. Ketiga, antiradikalisme, memiliki sikap toleran, setia Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan tidak liberal yang membahayakan juga akan menyebabkan disintegritas," jelas Nurul.
Namun, tidak semua pegawai dinyatakan memenuhi syarat atau MS dalam mengikuti tes tersebut. Terdapat 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dan berpeluang untuk tidak alih fungsi menjadi ASN.
"Kami umumkan terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes, hasilnya pegawai MS sebanyak 1.274 orang dan pegawai TMS sebanyak 75 orang," ungkap Nurul.
Kemudian ada dua pegawai KPK yang tidak mengikuti tes.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK: Belum Ada Keputusan, 75 Pegawai Tak Lulus TWK Tidak Akan Diberhentikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa menegaskan, belum akan memecat sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut dilakukan KPK dalam agenda pengalihan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
"Sesuai dengan keputusan bersama disimpulkan, selama belum ada keputusan lebih lanjut oleh Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan berhentikan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Menurut Cahya, keputusan diambil hari ini adalah hasil bersama antara pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pihak.
"Jadi hasil asesmen TWK ini adalah keputusan bersama yang dinyatakan MS dan TMS," jelas Cahya.
Karenanya, Cahya menegaskan sampai hasil ini dirilis sore ini tidak ada pemecatan terhadap siapa pun kepada anggota KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
"Selama belum ada keputusan lebih lanjut, KPK tidak akan berhentikan pegawai yang dinyatakan TMS," tandas Cahya.
Advertisement