KPK: 75 Pegawai Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan Menjadi ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 75 pegawainya tidak lulus mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Mei 2021, 18:18 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 18:11 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 75 pegawainya tidak lulus mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes ini dilakukan sebagai amanat beleid baru KPK Nomor 19 tahun 2019 dalam pasal alihfungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil asesmen TWK ini sebagaimana tadi siang kami buka ada dua kesimpulan, A memenuhi syarat atau MS, dan B tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Nurul menjelaskan, dari total peserta tes yaitu 1.351 orang, ada 75 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan sisanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Kemudian ada dua pegawai yang tidak mengikuti tes.

"Kami umumkan terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes, hasilnya pegawai MS sebanyak 1.274 orang dan pegawai TMS sebanyak 75 orang," jelas Nurul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dewas KPK: Alih Status ASN Pegawai Tidak Melemahkan Lembaga

Anggota Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji, menyatakan sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," papar Indriyanto Seno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Menurut Seno, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.  

"Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi atau menteri yang lalu," ujar dia.  

"Jadi polemik alih status pegawai sebagai sesuatu yang wajar tapi dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku menurut UU," tambahnya.  

Adanya keberatan terhadap keputusan, kata Seno, dapat disalurkan melalui aturan yang berlaku. 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya