Liputan6.com, Jakarta - Ambulans terjaring razia di pos penyekatan Jalan Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/5/2021) lantaran hendak dipakai untuk mudik. Akibatnya, penumpang dan satu sopirnya dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, mereka mengaku hendak bertakziah ke rumah orangtuanya di luar kota. Tapi, nyatanya tak bisa menunjukkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 berkenaan dengan ketentuan untuk bisa pulang ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
"Ini satu ambulans isinya 6 orang. 7 orang sama sopirnya. Dua orang dewasa, dua ibu-ibu dan dua orang anak-anak. Yang memang menyampaikan ada yang sakit dan meninggal dunia yang mau dijengkuk di luar daerah. Setelah dicek ternyata ambulans ini dijadikan modus operandi untuk mudik padahal persyaratannya tidak sesuai dengan aturan," kata Yusri, Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Advertisement
Dia menerangkan, rombongan ambulans itu hendak menuju kediaman ibu pemudik yang meninggal dunia, tapi perjalanan tidak dilengkapi dengan surat-surat. Adapun, surat itu antara lain keterangan dari RT/RW maupun kelurahan. Mereka juga tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan swab antigen. Petugas pun meragukannya pengakuan mereka. Sehingga, diberikan sanksi putar balik,
"Ya mengada-ada saja makanya diputarbalikkan. Kan harus ada surat keterangan lengkap semua kayak antigen tapi ini kan tidak ada," ujar Yusri aksi nekat orang mudik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Sita Ambulans
Yusri mengaku tidak melakukan penyitaan terhadap kendaraan ambulans yang disalahgunakan.
"Tidak ada dasar penahanan. Yang jelas sudah diputarbalikan," ucap dia.
Advertisement