Pangdam Jaya Tegaskan Serda Nurhadi Tidak Terlibat dengan Pemilik Mobil dan Debt Collector

Dudung menyayangkan aksi para debt collector yang tidak mernghormati adanya anggota TNI yang pada saat itu mencoba untuk menolong masyarakat ke rumah sakit.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2021, 02:20 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 02:20 WIB
Kodam Jaya Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pilkada 2020 dan Penanggulangan Bencana
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bersama Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany melakukan inpeksi pasukan saat apel gelar pasukan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan Anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi, tidak terlibat dengan masalah yang membelit pemilik mobil atau debitur dengan debt collector. Sebelumnya, mobil yang sempat dikemudikan Serda Nurhadi diadang debt collector.

"Kodam Jaya langsung bertindak untuk pertama mengamankan Serda Nurhadi kemudian kita proses Serda Nurhadi jangan sampai ada indikasi Serda Nurhadi justru ada kaitannya dengan pemilik mobil yang jelas-jelas tidak melunasi," kata Dudung ketika jumpa pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya), diketahui bahwa alasan Serda Nurhadi mengendarai mobil yang saat itu diadang gerombolan debt collector karena ingin membantu mengantarkan ke rumah sakit.

"Setelah kita cek rupanya tidak ada kaitannya sama sekali, karena betul-betul Serda Nurhadi hanya ingin membantu untuk tidak terjadi kemacetan yang kedua untuk membantu agar masyarakat sedang kesulitan," terang Dudung.

Atas hal itu lah, Dudung menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Serda Nurhadi merupakan bentuk pertolongan kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, sebagaimana misi dari TNI.

"Menjadi contoh dan memelopori segala usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya, saya bilang kalau ada masyarakat yang kesulitan kamu harus hadir di tengah-tengah mereka apapun itu. Jangan takut kepada siapapun kalau kebenaran ya, kalau kejujuran kau tegakkan jangan takut kepada siapa pedoman 8 wajib TNI," tegasnya.

Atas kejadian ini, Dudung menyayangkan aksi para debt collector yang tidak mernghormati adanya anggota TNI yang pada saat itu mencoba untuk menolong masyarakat ke rumah sakit.

"Ini saya tekankan makanya mereka melakukan tugas-tugas seperti, sangat disayangkan para dept colector tidak menghormati tidak menghargai petugas. Disitu anggota TNI yang mencoba untuk membawa kendaraannya untuk dibawa ke rumah sakit tidak ada maksud lain hanya ingin menolong masyarakat," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

11 Orang Debt Collector Ditangkap

Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan tim gabungan berhasil 11 orang pengadangan anggota Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502, Serda Nurhadi.

Ke-11 orang tersebut diamankan oleh tim gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, pasca aksi mereka yang merupakan gerombolan debt collector yang videonya viral di media sosial ketika mengadang mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan Serda Nurhadi di depan Gerbang Tol Koja Barat Jakarta Utara (Jakut).

"Ada penambahan dua orang, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, sehingga telah berhasil mengamankan 11 orang pelaku," kata Herwin dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Minggu (9/5/2021).

Ada pun diketahui ke-11 orang yang saat ini masih diperiksa oleh Reskrim Polres Jakarta Utara yakni Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Hendry Lettemu (27), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26) dan Hervy (25). Mereka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP.

"Itu bentuk dari wujud sinergitas yang terjalin baik selama ini antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita 4 video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 Unit Handphone IPhone 6S untuk merekam, Hp para tersangka, 7 pasang baju, celana, dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 unit KR2, visum sementara korban dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Nasriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 Mei 2021. Kejadian berawal saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur, Jakarta Utara yang tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, mendapatkan laporan dari anggota PPSU dan Satpol PP tentang adanya kendaraan di depan kantor Kelurahan Semper Timur yang membuat macet total.

"Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021). 

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya